Larangan Cadar dan Celana Cingkrang dalam Perspektif Fiqih
LADUNI.ID, Jakarta - Sebagai pemilik hak prerogatif dalam penyusunan Kabinet Indonesia Maju Jokowi memang tidak ada salahnya menunjuk purnawirawan jenderal sebagai menteri Agama. Apalagi hal itu terkait dengan prioritas presiden dalam memberantas maraknya radikalisme.
Dan memang sejak awal pemanggilannya oleh Presiden Jokowi, Fahrul Rozi diamanati untuk memerangi radikalisme melalui meja Kemenag. Sebagai perwira tinggi TNI non aktif Fahrul Rozi tentu paham betul dengan tugas khususnya sebagai Menag disamping tugas-tugas pokoknya. Sehingga tidak mengherankan jika pada awal masa jabatannya di Kemenag sudah mengeluarkan jurus maut yang mengusik kelompok tertentu yang secara umum dikaitkan dengan gerakan radikal Islam.
Pernyataannya cukup kontroversial, dan mengundang polemik banyak kalangan. Dengan style seorang birokrat militer sang menteri siap mengeluarkan aturan larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN). Sontak pernyataan menteri Agama tersebut mengundang reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak terutama dari kelompok islam konservatif.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp148.500
Rp30.500
Rp60.000
Rp96.000
Memuat Komentar ...