Hukum Wanita Melakukan Ziarah Kubur

 
Hukum Wanita Melakukan Ziarah Kubur
Sumber Gambar: menpan.go.id, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Malang - Dalam sebuah kesempatan acara penguatan Amaliah Aswaja di MWC NU di Dampit Malang, ada anggota Fatayat yang bertanya mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita, apakah dilarang atau diperbolehkan.

Lalu saya menampilkan pendapat dalam Mazhab Syafi'i berikut ini:

ﻭَﺫَﻛَﺮَ اﻟﺮُّﻭﻳَﺎﻧِﻲُّ ﻓِﻲ اﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَﺟْﻬَﻴْﻦِ (ﺃَﺣَﺪَﻫُﻤَﺎ) ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﻪُ اﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ (ﻭَاﻟﺜَّﺎﻧِﻲ) ﻻَ ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﻗَﺎﻝَ ﻭَﻫُﻮَ اﻷَْﺻَﺢُّ ﻋﻨﺪﻱ ﺇﺫا ﺃﻣﻦ اﻻ ﻓﺘﺘﺎﻥ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.