Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Wanita Melakukan Ziarah Kubur

05 Nov 2019 · 3.988 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Malang - Dalam sebuah kesempatan acara penguatan Amaliah Aswaja di MWC NU di Dampit Malang, ada anggota Fatayat yang bertanya mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita, apakah dilarang atau diperbolehkan.

Lalu saya menampilkan pendapat dalam Mazhab Syafi'i berikut ini:

ﻭَﺫَﻛَﺮَ اﻟﺮُّﻭﻳَﺎﻧِﻲُّ ﻓِﻲ اﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَﺟْﻬَﻴْﻦِ (ﺃَﺣَﺪَﻫُﻤَﺎ) ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﻪُ اﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ (ﻭَاﻟﺜَّﺎﻧِﻲ) ﻻَ ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﻗَﺎﻝَ ﻭَﻫُﻮَ اﻷَْﺻَﺢُّ ﻋﻨﺪﻱ ﺇﺫا ﺃﻣﻦ اﻻ ﻓﺘﺘﺎﻥ

"Ar-Ruyani menyebutkan dalam Kitab Al-Bahr perihal hukum ziarah kubur bagi wanita, yaitu ada dua pendapat. Pertama adalah makruh seperti disampaikan oleh mayoritas ulama. Kedua adalah boleh. Dan pendapat kedua ini yang lebih kuat menurut saya (Imam Nawawi), jika memang ziarah kubur bagi wanita tidak menimbulkan fitnah." (Imam An-Nawawi, A

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →