Donald Trump Dimakzulkan, Begini Kronologinya
LADUNI.ID, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat pada Rabu (18/12) waktu setempat. Alasan kuatnya, Trump dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS dalam melakukan tugas penyelidikan.
Seperti dikutip Laduni.id dari laman vivanews.com, Donald Trump dimakzulkan DPR melalui pemutungan suara alias voting. Masalah ini selanjutnya akan digulirkan ke persidangan Senat untuk menentukan apakah Trump akan dicopot dari jabatannya atau tidak.
Hal ini nampak mustahil mengingat Senat AS dikendalikan oleh partai pengusung Trump, Partai Republik. Adapun kronologi kasus yang mengarahkan Trump pads pemakzulan, adalah sebagai berikut.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp180.000
Rp159.000
Rp449.000
Rp750.000
Memuat Komentar ...