Kasus Jamal Khashoggi, Pengadilan Arab Saudi Vonis Mati 5 Orang

 
Kasus Jamal Khashoggi, Pengadilan Arab Saudi Vonis Mati 5 Orang

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi, Pengadilan Arab Saudi memvonis mati lima orang. Vonis mati ini diumumkan oleh jaksa penuntut Shalaan al-Salaan pada Senin (23/12).

Jaksa menyebut bahwa penyelidikan menunjukkan tidak ada niatan para pelaku untuk membunuh Khashoggi. "Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada lima orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut," terang Salaan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya divonis penjara hingga total 24 tahun dalam kasus ini. Ketiga pelaku yang divonis penjara dinyatakan bersalah karena berupaya menutupi pembunuhan Khashoggi dan melanggar hukum. Semua tervonis bisa mengajukan banding.