Kasus Jamal Khashoggi, Pengadilan Arab Saudi Vonis Mati 5 Orang
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi, Pengadilan Arab Saudi memvonis mati lima orang. Vonis mati ini diumumkan oleh jaksa penuntut Shalaan al-Salaan pada Senin (23/12).
Jaksa menyebut bahwa penyelidikan menunjukkan tidak ada niatan para pelaku untuk membunuh Khashoggi. "Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada lima orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut," terang Salaan.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya divonis penjara hingga total 24 tahun dalam kasus ini. Ketiga pelaku yang divonis penjara dinyatakan bersalah karena berupaya menutupi pembunuhan Khashoggi dan melanggar hukum. Semua tervonis bisa mengajukan banding.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp175.666
Rp459.000
Rp87.900
Rp0
Memuat Komentar ...