Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Iptek & Pendidikan

Permendikbud Baru Berlakukan Sistem Zonasi pada Jalur Penerimaan Siswa

31 Dec 2019 · 2.828 dibaca · Iptek & Pendidikan

LADUNI.ID, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, jalur Zonasi akan menjadi salah satu jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Adapun Permendikbud yang belum diundangkan ini nantinya akan menggantikan dua Permendikbud pendahulunya, yaitu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Permendikbud ini juga akan terkait dengan PPDB yang diberlakukan pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Seperti dikutip Laduni.id dari laman Tempo.co, Selasa (31/12), pada Bab II tentang Tata Cara PPDB, jalur zonasi dijelaskan pada paragraf dua pasal 14. Ayat (1) menjelaskan bahwa sistem Zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Ayat (2) menjelaskan bahwa peserta didik wilayah zonasi itu juga meliputi kuota bagi anak penyandang disabilitas.

"Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →