PCNU Aceh Besar Dukung Larangan Pengajian Selain Aswaja

LADUNI.ID, Aceh Besar - Terkait dengan surat edaran nomor 450/21770 tanggal 13 Desember 2019 tentang larangan pengajian atau kajian selain i'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber dari hukum Mazhab Syafi'iyah, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Aceh Besar mendukung penuh.
Surat edaran tersebut merupakan langkah yang dilakukan plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait, Surat ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian di musala kantor, para bupati/wali kota di Aceh, para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian/non kementerian di Aceh.
Hal ini seperti ditegaskan oleh Ketua Tanfiziyah PCNU Aceh Besar, Tgk Muhammad Hafiz, bahwa dirinya mendukung keputusan tersebut dalam rangka terciptanya kedamaian dan ketenteraman di tengah masyarakat yang beribadah.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...