PBB Putuskan Tidak Sah Terkait Klaim China Atas Laut Natuna

 
PBB Putuskan Tidak Sah Terkait Klaim China Atas Laut Natuna

LADUNI.ID, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB sudah memutuskan bahwa klaim perairan Natuna oleh China tidak sah. Hal ini berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Arbitrase Tetap Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) pada tanggal 12 Juli 2016 lalu di Den Hag, Belanda.

PCA yang berada di bawah naungan PBB juga telah memutuskan bahwa China telah melanggar kedaulatan Filipina di Laut China Selatan. Ini juga berarti bahwa manuver China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna merupakan tindakan tidak patuh pada kesepakatan internasional.

Adapun rilis yang dikeluarkan oleh PCA tersebut mulanya Filipina membawa sengketa Laut China Selatan ke PCA. Filipina tak terima atas klaim sepihak China yang membuat sembilan titik garis batas putus-putus atau yang disebut 'nine dash line'. Klaim ini disebut China atas hak bersejarah wilayah itu.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN