Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Iptek & Pendidikan

Ijazah Rusak Akibat Banjir Tak Bisa Diterbitkan Kembali

09 Jan 2020 Β· 3.102 dibaca · Iptek & Pendidikan

LADUNI.ID, Bekasi - Pascabanjir, warga Pondok Gede Permai (PGP) Jatiasih, Kota Bekasi, disibukkan dengan mengurus ijazah yang terendam banjir.

Desy (22), salah satu warga PGP mengatakan sejumlah dokumennya seperti ijazah sekolah rusak terendam banjir.

"Saat banjir, saya tidak di rumah. Jadi, tidak sempat menyelamatkan dokumen seperti ijazah," ujar Desy, seperti dikutip Berita Satu, Kamis (9/1/2020).

Dokumen tersebut berada di dalam tas yang terendam banjir. ‎Kondisinya basah dan setelah dijemur bisa kering, hanya saja tulisannya tampak memudar.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengaku tidak bisa menerbitkan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) kembali apabila rusak.

"Pemilik ijazah hanya akan mendapatkan surat tanda kerusakan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.

Dia mengatakan, tidak bisa menerbitkan ijazah baru meski telah terendam banjir d

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →