11 Jan 2020 Β· 4.978 dibaca · Artikel Keagamaan
foto: Ilustrasi
LADUNI.ID, Jakarta - Pernikahan adalah hubungan yang dilandasi ikatan suci dan kasih sayang. Suami dan istri memiliki peranan masing-masing dalam rumah tangga. Namun adakalanya isteri tidak mematuhi suami di dalam proses membangun rumah tangganya. Dalam Islam disebut sebagai nusyuz.
Nusyuz atau perbuatan melawan suami hukumnya haram. Istri yang melawan suami biasanya tidak lagi mematuhi perkataan suami dan tidak memperdulikannya.
Jika istri melakukan perbuatan nusyuz atau melawan suami maka suami berhak untuk memberinya hukuman.
Ada beberapa perkara yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan nusyuz atau melawan suami:
1. Istri keluar rumah tanpa izin atau persetujuan dari suami.
Namun hal ini dibolehkan jika keluarnya sang istri adalah untuk kebaikan bersama seperti mencari nafkah jika suaminya sedang sakit atau tidak mampu mencari nafkah, mencari ilmu agama jika suaminya tidak m
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+