Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Zina

Hukum Berboncengan Antara Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahrom

27 Jan 2020 · 8.202 dibaca · Zina

LADUNI.ID, Semua Manusia memiliki berbagai macam aktivitas yang di lakukan setiap harinya. Aktivitas tersebut tentu tidak terhindarkan dari interaksi antar manusia satu dengan manusia lainnya, baik laki-laki maupun perempuan. 

Kerapkali ditemukan laki-laki dan perempuan bepergian bersama dalam kondisi berboncengan dan hal tersebut terjadi baik antara laki-laki dan perempuan yang memang mahramnya maupun tidak. 

Akan tetapi bagaimanakah hukum berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya dalam Islam?, dan bagaimanakah hukum berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang ditengahnya terdapat anak kecil?.  

Hukum berboncengan tersebut tidak diperbolehkan kecuali bila bisa terhindar dari fitnah (hal-hal yang diharamkan) seperti :

  • Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan)
  • Tidak terjadi kholwah (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi yang menurut kebiasaan umum sulit terhindar dari perbuatan yang diharamkan)
  • Tidak melihat aurat sel
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →