02 Feb 2020 · 3.064 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Entah sejak kapan dan dalam pandangan ulama yang mana ketika hutang-piutang dilakukan tanpa transaksi dalam akad. Padahal para ulama kita menyatakan:
ﻭﻻ ﻳﻨﻌﻘﺪ ﺇﻻ ﻳﺎﻹﻳﺠﺎﺏ ﻭاﻟﻘﺒﻮﻝ ﻷﻧﻪ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﺁﺩﻣﻲ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻛﺎﻟﺒﻴﻊ ﻭاﻟﻬﺒﺔ
Hutang-piutang tidak sah kecuali ada ijab dan kabul (serah terima). Sebab transaksi hutang adalah bentuk kepemilikan terhadap sesama manusia, maka tidak sah kecuali dengan serah terima, seperti jual beli dan hibah / pemberian (Al-Muhadzab 2/82)
Pernahkah kita yang meletakkan uang di aplikasi Ovo, Gopay, Link dan jenis lainnya dengan transaksi menghutangkan kepada mereka? Tidak pernah. Apakah pemilik aplikasi penyedia layanan uang elektronik itu berhutang dan meminjam uang kepada kita? Lagi-lagi tidak pernah.
Lagian yang namanya hutang tidak dapat diambil sewaktu-waktu semau kita. Hari ini kita top up / isi ulang 1 juta, setengah jam berikutnya anda gunakan transaksi elektronik sampai habis ternyata dengan leluasa dapat kita gunakan kok!!! Lalu kapan Gopay,
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+