Tahun 632 M: Orang yang Memandikan Jenazah Mulia Rasulullah SAW

Laduni.ID, Jakarta - Memandikan jenazah adalah kewajiban dalam Islam dan merupakan tuntutan bagi mereka yang masih hidup. Jika jenazah tersebut adalah laki-laki, maka ia dimandikan oleh laki-laki atau anaknya, yang paling penting adalah mahramnya.
Begitu pula dengan jenazah perempuan, yang harus dimandikan oleh perempuan atau mahramnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan dan aurat jenazah.
Ketika Rasulullah SAW wafat, siapa yang memandikan jenazah beliau? Rasulullah SAW wafat pada bulan Rabi’ul Awal tahun ke-11 Hijriah.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...