12 Mar 2020 · 6.106 dibaca · Bank (Menabung, Kredit/ Hutang, Deposito)
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam keputusan Bahtsul Matsail Pengurus Wilayah NU Jawa Timur (PWNU Jatim) Komisi B yang digelar di Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar, Lamongan, pada 29 Februari – 1 Maret 2020, terdapat 3 prinsip dalam menyikapi bunga bank.
Hal ini seperti diunggah oleh Ahmad Muntaha AM atau Kang Muntaha di akun instagram pribadinya, @ahmad_muntaha_am, Kamis (12/3). Berikut ini adalah 3 prinsip dalam menyikapi bunga bank.
1. Hukum bunga bank masih diperselisihkan, karenanya tidak boleh mengingkari orang yang membolehkannya atau yang mengikutinya;
2. menghindari perbedaan pendapat dengan mengikuti pendapat yang mengharamkan bunga bank (al-khuruj minal khilaf) hukumnya sunnah;
3. Bagi orang yang mau tidak mau perlu bertransaksi dengan bank seharusnya taklid atau mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan.
(Sumber: Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim (Komisi B) 29 Februari - 1 Maret 2020 di PP Matholi'ul Anwar Lamongan. Selengkapnya: aswajamuda.com)
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+