Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Bank (Menabung, Kredit/ Hutang, Deposito)

Inilah 3 Prinsip Menyikapi Bunga Bank

12 Mar 2020 · 6.106 dibaca · Bank (Menabung, Kredit/ Hutang, Deposito)

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam keputusan Bahtsul Matsail Pengurus Wilayah NU Jawa Timur (PWNU Jatim) Komisi B yang digelar di Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar, Lamongan, pada 29 Februari – 1 Maret 2020, terdapat 3 prinsip dalam menyikapi bunga bank.

Hal ini seperti diunggah oleh Ahmad Muntaha AM atau Kang Muntaha di akun instagram pribadinya, @ahmad_muntaha_am, Kamis (12/3). Berikut ini adalah 3 prinsip dalam menyikapi bunga bank.

1. Hukum bunga bank masih diperselisihkan, karenanya tidak boleh mengingkari orang yang membolehkannya atau yang mengikutinya;

2. menghindari perbedaan pendapat dengan mengikuti pendapat yang mengharamkan bunga bank (al-khuruj minal khilaf) hukumnya sunnah;

3. Bagi orang yang mau tidak mau perlu bertransaksi dengan bank seharusnya taklid atau mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan.

(Sumber: Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim (Komisi B) 29 Februari - 1 Maret 2020 di PP Matholi'ul Anwar Lamongan. Selengkapnya: aswajamuda.com)

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →