Inilah 3 Prinsip Menyikapi Bunga Bank
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam keputusan Bahtsul Matsail Pengurus Wilayah NU Jawa Timur (PWNU Jatim) Komisi B yang digelar di Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar, Lamongan, pada 29 Februari – 1 Maret 2020, terdapat 3 prinsip dalam menyikapi bunga bank.
Hal ini seperti diunggah oleh Ahmad Muntaha AM atau Kang Muntaha di akun instagram pribadinya, @ahmad_muntaha_am, Kamis (12/3). Berikut ini adalah 3 prinsip dalam menyikapi bunga bank.
1. Hukum bunga bank masih diperselisihkan, karenanya tidak boleh mengingkari orang yang membolehkannya atau yang mengikutinya;
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp562.000
Rp215.000
Rp700.000
Rp884.000
Memuat Komentar ...