19 Mar 2020 · 3.156 dibaca · Internasional
LADUNI.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Dewan Ulama Senior Arab Saudi (Haiyah Kibar Ulama) mengeluarkan fatwa tentang keringanan tidak melaksanakan shalat Jumat dan berjamah di masjid. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Fatwa tersebut merupakan hasil Sidang Luar Biasa yang ke-24 yang dilangsungkan di Riyadh, pada Rabu (11/3) lalu.
“Setelah membahas tentang ketentuan Syariah Islam, tujuan dan aturannya, serta memperhatikan perkataan ulama tentang masalah ini,” terang Dewan Ulama Senior Arab Saudi, sebagaimana dikutip Laduni.id dari laman indopolitika.com pada Rabu (18/3).
Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga menyampaikan hal-hal berikut ini:
Pertama, Diharamkan kepada penderita penyakit virus corona untuk menghadiri sholat Jum’at dan jemaah di masjid. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ – رواه مسلم
“Jangan campurkan (onta) yang sakit ke
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+