Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Aswaja

Hukum Memakai Masker Saat Shalat

23 Mar 2020 ยท 4.140 dibaca · Aswaja

LADUNI.ID, Jakarta - Shalat merupakan ibadah yang memiliki permasalahan yang sangat kompleks. Sejak sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelahnya, ada saja problematika yang menarik dipelajari hukum fiqihnya. Termasuk di antaranya adalah persoalan memakai masker. Karena pertimbangan kesehatan dan lainnya, seseorang tidak melepas maskernya saat shalat. Bagaimana hukumnya shalat memakai masker?

Agama tidak melarang penggunaan berbagai atribut yang dikenakan ketika shalat, seperti sorban, selendang, peci, sajadah dan lain sebagainya. Termasuk dalam titik ini adalah masker. Asalkan benda-benda tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat shalat. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengatakan:

ู€ (ูˆ) ุงู„ุซุงู†ูŠ (ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉ ุนู† ุงู„ู†ุฌุงุณุฉ) ุฃูŠ ุงู„ุชูŠ ู„ุง ูŠุนูู‰ ุนู†ู‡ุง (ููŠ ุงู„ุซูˆุจ) ุฃูŠ ุงู„ู…ู„ุจูˆุณ ู…ู† ูƒู„ ู…ุญู…ูˆู„ ู„ู‡ ูˆุฅู† ู„ู… ูŠุชุญุฑูƒ ุจุญุฑูƒุชู‡ ูˆู…ู„ุงู‚ ู„ุฐู„ูƒ

Artinya, “Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak iku

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →