Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kesehatan

Hukum Dokter yang Gagal Tangani Pasien

25 Mar 2020 ยท 5.317 dibaca · Kesehatan

LADUNI.ID, Menjadi seorang dokter tidaklah mudah, banyak resiko yang harus dihadapinya.

Salah satunya ialah bertanggung jawab atas kesembuhan pasien.

Namun bagaimanakah ketika seorang dokter gagal dalam menangani pasien hingga mengakibatkan kematian ?

Berikut jawaban yang ada dalam artikel Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah :

1. Jika Dokter yang belum ahli ketika ia mengobati pasienya lalu terjadi kesalahan maka harus dloman atau bertanggung jawab yang artinya jika si pasien sampai meninggal maka wajib diqishos sesuai syarat qishos atau bayar diyat.berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan Imam Nasaa'i :

ู„ู‚ูˆู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู…: «ู…ู† ุทุจุจ ูˆู„ู… ูŠุนู„ู… ู…ู†ู‡ ุทุจ ูู‡ูˆ ุถุงู…ู†» ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏูˆุงุฏ

"Barang siapa yang mengobati sedang ia tidak mengerti perihal mengobati maka ia adalah orang yang dlomin/wajib bertanggung jawab".misal:seseorang yang tidak mengerti/tidak ahli prihal kedokteran (pengobatan) mengatakan kepada pasienya "Minumlah obat ini" lalu si

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →