Ustadz Ma'ruf Khozin: Shaf tidak Rapat apakah Shalatnya Batal?

 
Ustadz Ma'ruf Khozin: Shaf tidak Rapat apakah Shalatnya Batal?

LADUNI.ID, Jakarta -  Soal posisi jamaah merapatkan shaf hukumnya adalah Sunah. Jika tidak rapat maka hukumnya makruh, namun tidak sampai membatalkan shalat.

Khilafiyah dalam hal ini adalah seputar apakah tidak merapatkan shaf tetap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah atau tidak? Berikut uraian Syekh Al-Bujairimi dari kalangan Madzhab Syafi'i:

ﻓَﻘَﺪْ ﻧَﺺَّ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﺪْﺏِ ﺳَﺪِّ ﻓُﺮَﺝِ اﻟﺼُّﻔُﻮﻑِ ﻭَﺃَﻥْ ﻻَ ﻳَﺸْﺮَﻉَ ﻓِﻲ ﺻَﻒٍّ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺘِﻢَّ ﻣَﺎ ﻗَﺒْﻠَﻪُ، ﻭَﺃَﻥْ ﻳُﻔْﺴِﺢَ ﻟِﻤَﻦْ ﻳُﺮِﻳﺪُﻩُ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

 

 

Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:

 

Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.

Memuat Komentar ...