06 Apr 2020 · 4.300 dibaca · Pernikahan
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam pernikahan yang harus dipenuhi selama akad nikah adalah (1) suami (2) istri (3) wali (4) dua orang saksi (5) sighot atau redaksi ijab kabul.
Khusus yang bagian redaksi akad nikah ini menurut para ulama Syafi'iyah memiliki syarat-syarat:
ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻬﺎ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﻣﻦ اﻟﻮﻟﻲ ﻭﻫﻮ ﻛﺰﻭﺟﺘﻚ ﺃﻭ ﺃﻧﻜﺤﺘﻚ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻣﺘﺼﻞ ﺑﻪ ﻛﺘﺰﻭﺟﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﻧﻜﺤﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﻗﺒﻠﺖ ﺃﻭ ﺭﺿﻴﺖ ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ
1. Penyerahan dari Wali nikah seperti "saya nikahkan kamu".
2. Penerimaan SECARA LANGSUNG (tersambung tanpa jeda) dari suami, seperti "saya menikahinya", "saya terima nikahnya" dan "saya ridha menikahinya". (Fathul Mu'in)
Berjabat tangan saat akad nikah antara Wali dengan mempelai pria adalah untuk menunjukkan makna langsung dari penyerahan dan penerimaan. Kalaupun tanpa jabat tangan oleh wali setelah mengucapkan lafal akad kemudian segera dijawab oleh calon suaminya dengan penerimaan, maka sudah sah. Sejauh ini saya belum menemukan kitab yang menjelaskan tata cara akad nikah ditandai dengan salaman ini.
Artinya, berja
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+