07 Apr 2020 · 2.695 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Pelaksanaan shalat Jum'at memiliki kriteria dan syarat tertentu. Ketika tidak terpenuhi maka kembali wajib untuk menjalankan shalat Dzuhur.
Sebelum disyariatkan shalat Jum'at di Madinah, Nabi shalallahu alaihi wasallam dan para Sahabat melakukan shalat Dzuhur. Sebelum tiba di Madinah para Sahabat sudah mengadakan perkumpulan di hari Jum'at seperti halnya orang Yahudi melakukan perkumpulan di hari Sabtu dan orang Nasrani di hari Ahad, setelah Nabi hijrah ke Madinah maka turunlah ayat perintah melakukan shalat Jum'at (riwayat Mushannaf Abd Razzaq, redaksi riwayat di kolom komentar).
Diantara kriteria yang telah dirumuskan oleh para ulama Syafi'iyah adalah:
ﻭﻣﻦ ﺷﺮﻁ اﻟﻌﺪﺩ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻧﻮا ﺭﺟﺎﻻ ﺃﺣﺮاﺭا ﻣﻘﻴﻤﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﻤﻮﺿﻊ ﻓﺎﻣﺎ اﻟﻨﺴﺎء ﻭاﻟﻌﺒﻴﺪ ﻭاﻟﻤﺴﺎﻓﺮﻭﻥ ﻓﻼ ﺗﻨﻌﻘﺪ ﺑﻬﻢ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻻﻧﻪ ﻻ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ اﻟﺠﻤﻌﺔ
Diantara syarat bilangan dalam shalat Jum'at mereka harus laki-laki, bukan hamba sahaya, dan penduduk tetap. Sedangkan wanita, hamba sahaya dan musafir maka shalat Jum'at tidak sah, sebab mereka tidak
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+