Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Aswaja

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim tentang Hukum Sholat Jum'at karena Wabah Penyakit

07 Apr 2020 Β· 5.122 dibaca · Aswaja

LADUNI.ID, Sidoarjo - Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur tentang Covid-19:

Pembatasan Ibadah dan Perawatan Jenazah Penderita Covid-19

Oleh WHO dan pemerintah Indonesia status Covid-19 memang telah ditetapkan sebagai pandemi. Namun di Indonesia sejauh ini tidak menyebar secara menyeluruh dan hanya menjangkit daerah tertentu. Berkaitan hal itu, shalat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya terdapat perincian hukum sebagai berikut:

1. Bagi orang yang berada di daerah kategori aman, maka tetap wajib melaksanakan shalat Jumat; dan tetap dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan lain seperti biasanya.

2. Bagi orang di daerah yang telah dinyatakan terdapat penyebaran virus Corona, namun tetap dalam konsisi sehat, maka mereka tetap berkewajiban melakukan shalat Jumat selama tidak khawatir terdampak virus tersebut.

3. Bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, maka hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa semisal shalat Jumat.

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →