Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Sosial Budaya

Hukum Jabat Tangan Sambil Merangkul

18 Apr 2020 Β· 3.565 dibaca · Sosial Budaya

LADUNI.ID, Jakarta - Akhir-akhir ini berjabat tangan dengan cara sambil merangkul, bahkan beradu pipi antara laki-laki dengan laki-laki sudah tidak mengherankan lagi. Di tahun 70-an ke sana, pemandangan ini masih agak asing, karena masyarakat Jawa umumnya tidak banyak menerima informasi kebiasaan masyarakat Arab ini.

Berkat kemajuan teknologi, dan masuknya televisi di setiap rumah, akhirnya masyarakat Indonesia sering melihat tayangan jabat tangan dengan rangkul-merangkul sudah menjadi pemandangan biasa. Hanya saja yang kita sayangkan adegan yang mestinya dilakukan dengan orang sejenis, sekarang malah keblabasan jabatan itu dilaksanakan sambil berpelukan, dilakukan dengan lain jenis. Ini jelas menyimpang dari norma agama, dan mereka menjiplak budaya Barat.

Dulu, para kiyai, para alim ulama, sering berjabat tangan dengan saling merangkul. Kemudian para santri sering mengikuti ketika bertemu dengan kawan akrabnya. Dan sekarang sudah biasa masyarakat kita melakukan hal itu terutama saat melepas dan menjemput jamaah haji. Yang belum pernah melakukan pun mereka ikut

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →