Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Puasa

Kajian Kritis Seputar Hukum Masturbasi atau Onani bagi Orang yang Berpuasa

29 Apr 2020 · 12.859 dibaca · Puasa

Laduni.ID, Jakarta - Pernah beredar sebuah video viral di jagat maya tentang salah seorang dai yang biasa dipanggil Ustadz Yazid mengatakan bahwa onani di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa. Dia mengatakan bahwa, memang mayoritas ulama beranggapan onani membatalkan puasa, tetapi ada beberapa ulama yang juga beranggapan onani tidak membatalkan puasa.

Tulisan ini untuk menjawab Ust. Yazid Abdul Qadir Jawaz yang mengatakan bahwa onani tidak membatalkan puasa.

Istimna’ (onani) ini kalau jumhur ulama berpendapat batal, tetapi imam Ibnu Hazm, Imam As-Syaukani dan Syaikh Albani berpendapat bahwa itu tidak membatalkan puasa,” kata Yazid dalam video tersebut.

Di sinilah perlu menghadirkan pandangan yang lebih jernih bagaimana merespon

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →