04 May 2020 · 3.084 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Zakat dengan pajak (Arab: Dharibah, Kharaj) dalam pandangan kebanyakan ulama adalah tidak sama. Secara khusus tentang zakat disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika mengutus Sahabat Mu'adz bin Jabal ke Yaman:
ﻓَﺄَﻋْﻠِﻤْﻬُﻢْ ﺃَﻥَّ اﻟﻠَّﻪَ اﻓْﺘَﺮَﺽَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺻَﺪَﻗَﺔً ﻓِﻲ ﺃَﻣْﻮَاﻟِﻬِﻢْ ﺗُﺆْﺧَﺬُ ﻣِﻦْ ﺃﻏﻨﻴﺎﺋﻬﻢ ﻭَﺗُﺮَﺩُّ ﻋَﻠَﻰ ﻓُﻘَﺮَاﺋِﻬِﻢْ
"Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat dalam harta mereka yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir" (HR Bukhari)
Jadi obyek zakat dan pajak tidak sama. Zakat diambil dari harta yang mengalami hasil pertumbuhan. Sementara pajak diambil dari tanah (zaman dulu, saat ini ada pajak bangunan, pajak rumah, pajak toko dll). Pengalokasiannya pun juga beda. Dalam hadis di atas zakat hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan dalam Surat At-Taubah 60 yang berhak menerima zakat adalah semuanya berbentuk perorangan. Sementara pajak boleh jadi untuk pembangunan, perbaikan, gaji pegawai dan sebagainya.
Pendapat b
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+