Bijakkah Pembahasan Omnibus Law di Tengah Pandemi

 
Bijakkah Pembahasan Omnibus Law di Tengah Pandemi

LADUNI.ID, Jakarta - Begitu banyak pihak yang meminta DPR RI agar tidak melakukan tindakan yang dapat memprovokasi publik dengan memaksakan membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker)  di tengah pandemi Covid-19.

Jika DPR RI tetap melanjutkan proses pembahasan Ciptaker, bisa saja membuat masyarakat marah dan melakukan aksi unjuk rasa yang melibatkan banyak orang. Akibatnya akan berimbas pada penanganan penanggulangan dan pencegahan Covid-19.

Physical distancing, social distancing, jaga jarak, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah ataupun menghindari kerumungan massa tidak akan dihiraukan lagi oleh masyarakat. Pasalnya RUU Ciptaker menyangkut hajat hidup orang banyak (pekerja), apalagi situasi saat ini serba kekurangan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN