Hukum Bayar Fidyah Diberikan ke Non Muslim, Bolehkah?
LADUNI.ID, Jakarta - Allah SWT mewajibkan bagi umat yang beriman untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelumnya agar mendapatkan derajat ketaqwaan, apa bila diantara kita tidak bisa mengerjakan puasa ramadahan karena ada udzur atau halangan maka wajib menggantinya di hari lain sesuai dengan jumlah hari yang di tinggalkan.
Sedangkan untuk kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp369.000
Rp369.000
Rp93.200
Rp155.000
Memuat Komentar ...