08 May 2020 Β· 11.989 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Allah SWT mewajibkan bagi umat yang beriman untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelumnya agar mendapatkan derajat ketaqwaan, apa bila diantara kita tidak bisa mengerjakan puasa ramadahan karena ada udzur atau halangan maka wajib menggantinya di hari lain sesuai dengan jumlah hari yang di tinggalkan.
Sedangkan untuk kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah
ΩΩΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩ ΩΩΨ·ΩΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ―ΩΩΩΨ©Ω Ψ·ΩΨΉΩΨ§Ω Ω Ω ΩΨ³ΩΩΩΩΩΩ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun ada pertanyaan apabila membayar fidyah diberikan kepada orang non Muslim yang tidak mampu dari segi ekonomi, bagaimana hukumnya?
Dikutip dari www.piss-ktb.com, Menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'i
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+