Bolehkah Melarungkan Jenazah ke Laut?

 
Bolehkah Melarungkan Jenazah ke Laut?

LADUNI.ID, Jakarta - Manusia itu termasuk makhluk yang mulia. Salah satu cara memulyakan kemuliaan manusia, ketika mereka meninggal dunia maka harus dikebumikan. Ikrom al-Mayit dafnuha. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

منها خلقناكم وفيها نعيدكم ومنها نخرجكم تارة اخري

"Dari (tanah) kami ciptakan kalian, di dalamnya kami akan kembalikan kalian, dan darinya kami akan bangkitkan kalian lagi" (QS.Taha : 55)

Penguburan Jenazah adalah jalan satu-satunya memulyakan manusia ketika wafat. Lalu, bagiamana jika ada orang yang meninggal di tengah laut? Dalam Madzhab Syafii, tepatnya di kitab Majmu’ Syarah Muhadzab (Juz 6/355-356) ada 3 macam opsi :

Pertama, melarungkannya ke laut dengan dimasukan kedalam dua papan (peti mati), sehingga masih punya kemungkinan akan ditemukan penduduk dan dikuburkan.

ومن مات في البحر ولم يكن بقرب ساحل فالأولى أن يجعل بين لوحين ويلقى في البحر

"Barangsiapa mati di lautan dan jauh dari sebuah tepian pantai (daratan), maka yang lebih utama menjadikannya pada dua papan kemudian ditenggelamkan ke dalam lautan."

Kedua, menenggelamkan jenazah ke dasar laut, dengan menambahkan beban yang memberatkan tubuhnya. Ini dilakukan, ketika kemungkinan jenazah akan terbengkalai jika melaksanakan opsi yang pertama.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN