Ini Cara Googling Hukum Islam yang Tepat
LADUNI.ID, Jakarta - Kali ini berkaitan dengan persoalan khilafiyah, yaitu persoalan yang masih diperdebatkan hukumnya oleh para ahli fiqih, terutama berkaitan dengan masalah amalan-amalan tertentu atau keutamaan tertentu.
Sebenarnya persoalan khilafiyah ini tidak perlu diperdebatkan karena namanya juga khilafiyah berarti masih ada perbedaan pendapat ulama di situ. Lagi pula persoalan khilafiyah umumnya hanya berkaitan dengan keutamaan-keutamaan, bukan soal kewajiban. Jadi silakan saja yang mau menjalankan, kalau tidak juga tidak masalah.
Masalahnya, kadang-kadang ada saja kelompok yang “iseng” yang suka sekali mengatakan bid’ah, haram, sesat dan seterusnya terhadap amalan-amalan yang sudah biasa dilakukan oleh umat Islam di Nusantara bahkan di negara-negara Muslim lainnya. Misalnya saja, amalan-amalan atau doa di bulan-bulan kehamilan, adzan untuk bayi yang baru dilahirkan, shalawatan, berbagai bentuk tasyakuran, yasinan, tahlilan, ziarah kubur dan amalan-amalan yang berkaitan dengan kematian keluarga.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp750.000
Rp755.000
Rp319.000
Rp135.000
Memuat Komentar ...