Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Shalat Menggunakan Masker di Tengah Pandemi COVID-19

27 May 2020 Β· 4.494 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta - Salah satu cara untuk memutus mata rantai dan penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, dan orang yang sedang dalam keadaan sakit atau flu disarankan untuk tidak melakukan shalat jamaah di masjid karena dikhawatirkan akan menularkan ke jamaah yang lainnya, namun tidak jarang mereka yang kondisinya tidak prima tetap melakukan shalat jamaah di masjid.

Lalu bagaimana hukum menggunakan masker ketika shalat, karena dikhawatirkan akan menularkan virus ke jamaah yang lain?

Dikutip dari laman pissktb.com, secara umum kita tahu bahwasanya memakai masker hukumnya makruh ketika mengerjakan sholat, terkadang orang berat untuk memakai masker tapi karena untuk melindungi diri kita dari wabah seseorang itu harus memakai masker agar terhindar dari wabah. Sehingga dalam keadaan karena khawatir terkena covid-19 maka memakai masker ketika sholat tidak makruh, sebab yang makruh menutup mulut adalah ketika tidak ada hajat.

Dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir disebutkan: antara dahi dan hidung yang difardhukan saat sujud ialah dahinya saja, keti

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →