Shalat Jum'at di Masa New Normal

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam keadaan normal salat Jumat hukumnya wajib secara berjamaah bagi laki-laki, kecuali wanita, hamba sahaya, anak kecil dan musafir (HR Abu Dawud)
Saat pemberlakuan new normal ini bukan berarti kembali seperti keadaan semula, tetap melakukan prosedur dan protokol medis, tetap pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah dan sebagainya. Lalu bagaimana dengan jumatan? Problematika ini berkaitan di kota besar, misalnya dalam 1 pabrik, instansi dan perkantoran berisi ratusan staf dan karyawan. Kalau di desa dan kampung tidak ada masalah.
Jika masih memungkinkan untuk salat Jumat maka tetap wajib sesuai aturan dari pihak terkait dan medis. Bila tidak memungkinkan ada beberapa tahapan:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...