10 Jun 2020 · 10.029 dibaca · Zina
Laduni.ID, Jakarta - Salah satu problem remaja saat ini adalah semakin maraknya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. Hal ini mengakibatkan banyak remaja putri yang menjadi korban, banyak di antara mereka yang hamil di luar nikah.
Biasanya untuk menutupi aib dirinya dan keluarganya, mereka dinikahkan dalam keadaan sudah hamil. Dalam kasus ini, para ulama telah banyak membahasnya secara komperehensif dengan mempertimbangkan konsekuensi hukum menikah dan beberapa konsekuensi lainnya.
Sebelum membahas hukum menikah secara spesifik, akan disampaikan dulu hal yang tidak kalah pentingnya, yaitu menikahkan wanita hamil hasil zina dengan pasangan zinanya dengan tujuan mengaburkan status anaknya. Sebab, biasanya orang tua menikahkan anaknya yang hamil di luar nikah itu adalah agar aibnya tidak diketahui masyarakat dan anaknya dianggap anak yang sah.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+