18 Jun 2020 · 2.797 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta – Di dalam fikih Islam, telah diwajibkan agar lebih memprioritaskan keselamatan orang yang masih hidup. Berikut ini adalah beberapa ulasan yang ditulis oleh Ustadz Ma’ruf Khozin sebagai berikut.
1. Kuburan yang sudah ditutup tidak boleh dibuka kecuali jika ada kaitan dengan hak-hak orang yang masih hidup. Misalnya ada harta yang tertinggal saat memakamkan dan baru ingat beberapa hari sesudahnya, maka kuburan tersebut wajib dibongkar untuk mengambil harta di liang lahat tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah masalah otopsi jenazah.
2. Jika ada seorang ibu hamil kemudian wafat dan ada kepastian bahwa janinnya masih hidup, maka wajib mengeluarkan bayi tersebut meskipun membedah perut jenazah adalah haram, tetapi keselamatan orang hidup wajib didahulukan.
3. Janin yang sudah dipastikan tidak bernyawa dan menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan sang ibu yang ada peluang untuk tetap hidup, maka kandungan tersebut digugurkan/ aborsi.
4. Orang yang masih hidup dan akan mati, tetapi masih bisa diselamatkan denga
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+