Fikih Islam Mewajibkan untuk Memprioritaskan Keselamatan Orang Hidup
LADUNI.ID, Jakarta – Di dalam fikih Islam, telah diwajibkan agar lebih memprioritaskan keselamatan orang yang masih hidup. Berikut ini adalah beberapa ulasan yang ditulis oleh Ustadz Ma’ruf Khozin sebagai berikut.
1. Kuburan yang sudah ditutup tidak boleh dibuka kecuali jika ada kaitan dengan hak-hak orang yang masih hidup. Misalnya ada harta yang tertinggal saat memakamkan dan baru ingat beberapa hari sesudahnya, maka kuburan tersebut wajib dibongkar untuk mengambil harta di liang lahat tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah masalah otopsi jenazah.
2. Jika ada seorang ibu hamil kemudian wafat dan ada kepastian bahwa janinnya masih hidup, maka wajib mengeluarkan bayi tersebut meskipun membedah perut jenazah adalah haram, tetapi keselamatan orang hidup wajib didahulukan.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp75.000
Rp175.666
Rp262.650
Rp60.000
Memuat Komentar ...