07 Jul 2020 Β· 2.444 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam kitab adz-Dzakhiirah, Imam Qurafi menjelaskan bahwa kaidah seluruh hukum terbagi menjadi dua: tujuan (maqshad) dan instrumen (wasiilah). Hukum setiap instrumen sama dengan hukum tujuannya. Contoh: hukum shalat Jumat adalah wajib (maqshad). Maka, hukum berjalan (instrumen) menuju tempat shalat Jumat adalah wajib juga. Hukum mencuri adalah haram. Maka, berjalan ke tempat pencurian hukumnya juga haram. Begitu pula dengan hukum lainnya: sunnah, makruh, dan mubah.
Yang menarik, dalam hal instrumen, Imam Qurafi (tentu imam-imam lainnya juga demikian) pun membagi dua. Ada instrumen dekat (wasiilah qariibah) dan ada instrumen jauh (wasiilah ba’iidah). Dengan demikian, tidak semua instrumen memiliki hukum yang sama dengan hukum tujuannya.
Contoh yang sudah disebutkan di atas adalah contoh instrumen dekat yang hukumnya sama dengan hukum tujuan (maqshad).
Contoh instrumen jauh ada dalam kasus khamr. Kita tahu bahwa hukum meminum khamr adalah haram (maqshad); khamr adalah minuma
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+