Hukum Pembagian Daging Hewan Kurban Sumbangan Perusahaan
LADUNI.ID, Jakarta - Menjelang hari raya idul Adha, penting untuk mengetahui hal ikhwal yang terkait dengan kurban. Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang kurban. Baik mengenai hukum kurban, hewan yang akan dijadikan kurban dan pembagian daging kurban.
Dalam fikih, terdapat tata cara yang perlu diperhatikan terutama terkait dengan penyaluran daging kurban yang juga harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh fikih kita. Di sini, penting bagi para panitia kurban agar lebih hati-hati dalam menyalurkan daging kurban.
KH Marzuki Mustamar memberikan penjelasan bahwa berkurban hukumnya adalah sunah muakkadah, yakni sunah yang sangat dianjurkan. Namun, sifat dari berkurban itu sendiri adalah sunah kifayah yakni sunah yang jika sudah dilakukan oleh satu anggota keluarga maka anggota keluarga yang lain telah gugur kesunahannya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp349.000
Rp119.000
Rp53.299
Rp87.000
Memuat Komentar ...