Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keluarga

Ingin Nikah Muda? Baca Dulu Nasihat Berharga Ini

09 Jul 2020 · 3.554 dibaca · Artikel Keluarga

LADUNI.ID, Jakarta - Menikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab itulah hukum nikah adalah sunah bagi seseorang yang sudah mampu melaksanakannya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya sebagai berikut,

Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi temeng baginya.” (HR. Imam Al-Bukhari/ nomor 4779).

Dari hadis itulah, menikah memang merupakan hal yang baik dan disunahkan untuk melaksanakannya bagi orang yang sudah mampu, baik secara lahir maupun bathin. Akan tetapi, jika seseorang belum mampu baik secara lahir maupun bathin, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar berpuasa.

Pertanyaannya, bagaimana ketika ada seorang yang masih muda dan belum mencapai usia 20-25 tahun, tapi orang tersebut sudah sangat ingin menikah? Bagaimana hukum sosial agama sekaligus

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →