Ingin Nikah Muda? Baca Dulu Nasihat Berharga Ini

LADUNI.ID, Jakarta - Menikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab itulah hukum nikah adalah sunah bagi seseorang yang sudah mampu melaksanakannya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya sebagai berikut,
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi temeng baginya.” (HR. Imam Al-Bukhari/ nomor 4779).
Dari hadis itulah, menikah memang merupakan hal yang baik dan disunahkan untuk melaksanakannya bagi orang yang sudah mampu, baik secara lahir maupun bathin. Akan tetapi, jika seseorang belum mampu baik secara lahir maupun bathin, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar berpuasa.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...