Hukum Menjual Daging Kurban kepada Non-Muslim
LADUNI.ID, Jakarta - Setiap pelaksanaan hari raya Idul Fitri, akan selalu identik dengan pembagian daging hewan kurban. Bahkan, di moment inilah seluruh umat muslim yang termasuk dalam golongan fuqara wal masakin akan menerima daging hewan kurban, berharap agar daging kurban itu bisa dimanfaatkan untuk makan sehari-hari.
Akan tetapi, tidak sedikit penerima daging hewan kurban kemudian menjual sebagian daging itu untuk mencukupi kebutuhan yang lain. Pertanyaannya, bagaimana hukum fuqara wal masakin yang menerima pembagian daging/kulit kurban lalu menjualnya kepada orang yang bukan muslim?
Berdasarkan keterangan yang terdapat pada Kitab Al-Bashuniy, dijelaskan bahwa,
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp134.500
Rp199.000
Rp129.000
Rp54.999
Memuat Komentar ...