Panti Asuhan Raudhatul Hikmah Tangerang Selatan

 
Panti Asuhan Raudhatul Hikmah Tangerang Selatan

Profil
Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Raudhatul Hikmah Kota Tangerang Selatan, berlokasi di jalan Aria Putra No. 11 RT. 02/01 Sawah Baru Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Telp. 021-74631805. PSAA Raudhatul Hikmah berdiri pada tahun 1992 dan diresmikan pada tanggal 1 Oktober 1992 oleh Jendral Purnawirawan Drs.H.M.Sanoesi.

Didirikannya PSAA Raudhatul Hikmah ini sebagai wujud jangka panjang Yayasan Raudhatul Hikmah untuk membantu memberikan kebutuhan sosial yang lebih baik bagi kalangan dhuafa dan membantu pemerintah dalam menampung anak-anak bangsa guna meningkatkan generasi manusia islami yang berguna bagi agama, bangsa dan Negara. Oleh karena itu pengurus mengadakan pertemuan dengan para penasihat dan menghasilkan keputusan pendirian panti asuhan raudhatul hikmah untuk menampung beberapa orang anak dari keluarga fakir miskin, yatim piatu, dan anak terlantar, untuk dididik dan dibiayai dalam proses pendidikan sekolahnya.

Saat ini banyak lembaga yang mencari manusia yang berkualitas/unggul untuk memberikan aspek pembinaan/moril guidance/ajaran agama yang merupakan basic dari proses dalam mencerdaskan emosi, dimana 80% kunci kesuksesan seseorang ditentukan dari kemampuan mengendalaikan dan mengoptimalkan peran emosinya dalam keseharian.

Adapun untuk mencapai aspek pembinaan/moril Yayasan Raudhatul Hikmah memberikan pelayanan dalam bidang sosial yang bertujuan untuk meringankan beban kaum dhuafa anak-anak yatim piatu agar mereka bisa menjadi manusia yang berpotensi dan berguna bagi agama dan bangsa. Keberhasilan dan peningkatan kualitas anak tersebut tidak akan berjalan tanpa adanya dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, sekolah, pemerintah, yayasan, dan yang terutama dari manusia itu sendiri. Oleh karena itu yayasan Raudhatul Hikmah mencoba memberikan pelayanan dalam bidang sosial, antara lain terdiri dari:
1. Penyantunan anak-anak yatim piatu dan dhuafa
2. Memberikan pendidikan kerohanian untuk keseimbangan dalam pengendalian diri dalam jiwa mereka
3. Penambahan gizi yang baik
4. Serta penampungan dalam panti/asrama untuk dapat lebih memudahkan pembinaan

Maka dari itu penangan masalah sosial tidak dapat dilakukan dengan waktu yang singkat, tetapi dilakukan dengan berkesimbungan atau terus menerus. Status panti asuhan yang dikukuhkan oleh surat keputusan kepala dinas sosial, ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan Nomor 460/1706 tahun 2012 merupakan panti asuhan yang menganut sistem terbuka untuk semua umat islam dengan status yatim, piatu, yatim piatu dan anak dhuafa (anak-anak yang terlantar pendidikannya).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN