04 Sep 2020 · 32.073 dibaca · Shalat Jum'at
LADUNI.ID, Jakarta - Ketika menjelang shalat Jumat, kita selalu mendengar bacaan Tarqiyyah, yakni bacaan yang dibaca sebelum khatib maju dan naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah Jumat. Adapun yang bertugas membacakan bacaan Tarqiyyah tersebut adalah orang yang disebut muraqqi atau bilal.
Akan tetapi, sebagian kalangan mengatakan bahwa pembacaan Tarqiyah yang dibacakan oleh bilal itu kemudian disebut bid’ah. Benarkah demikian? Bagaimana status hukum sebenarnya?
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa lafadz bacaan Tarqiyyah yang biasa berlaku di beberapa masjid di daerah-daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.
مَعَاشِرَالْمُسْلِمِينَ، وَ
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+