Status Hukum Bacaan Tarqiyyah Sebelum Khatib Naik Mimbar Khutbah
DAFTAR ISI
LADUNI.ID, Jakarta - Ketika menjelang shalat Jumat, kita selalu mendengar bacaan Tarqiyyah, yakni bacaan yang dibaca sebelum khatib maju dan naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah Jumat. Adapun yang bertugas membacakan bacaan Tarqiyyah tersebut adalah orang yang disebut muraqqi atau bilal.
Akan tetapi, sebagian kalangan mengatakan bahwa pembacaan Tarqiyah yang dibacakan oleh bilal itu kemudian disebut bid’ah. Benarkah demikian? Bagaimana status hukum sebenarnya?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp572.045
Rp764.100
Rp102.000
Rp59.500
Memuat Komentar ...