07 Sep 2020 · 6.855 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Untuk mendapatkan warisan, seorang ahli waris dapat menempuh dua cara. Pertama, menjadi seorang dzawif furudl atau mendapatkan bagian pasti sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Al-Qur’an. Kedua, menjadi ashabah yang merupakan orang ahli waris yang mendapatkan sisa dari warisannya.
Mengenai ashabah dan bagian-bagiannya, akan dibahas dalam tulisan ini. Penjelasan di dalam tulisan ini
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+