Hukum dan Ketentuan Maskawin atau Mahar Menurut Islam
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam akad nikah, mahar adalah syarat yang penting dan wajib. Di Indonesia, mahar biasa disebut dengan mas kawin. Ia adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami untuk diberikan kepada calon istri.
Definisi Mahar atau Maskawin
Definisi tentang mahar dapat merujuk pada penjelasan Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i sebagai berikut.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp40.660
Rp299.000
Rp91.000
Memuat Komentar ...