Hukum dan Ketentuan Maskawin atau Mahar Menurut Islam

 
Hukum dan Ketentuan Maskawin atau Mahar Menurut Islam

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam akad nikah, mahar adalah syarat yang penting dan wajib. Di Indonesia, mahar biasa disebut dengan mas kawin. Ia adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami untuk diberikan kepada calon istri.

Definisi Mahar atau Maskawin

Definisi tentang mahar dapat merujuk pada penjelasan Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i sebagai berikut.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN