Qadha' Shalat Mayit

 
Qadha' Shalat Mayit

LADUNI.ID, Jakarta - Di kitab Ianah Ath-Thalibin 1/33 Syekh Abu Bakar Dimyathi mengutip dari Syekh Zainuddin Al-Malibar India sebuah ketentuan hukum salat bagi orang yang sudah wafat:

(ﻓﺎﺋﺪﺓ) ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﻓﻼ ﻗﻀﺎء ﻭﻻ ﻓﺪﻳﺔ.

"Jika ada orang meninggal dan punya tanggungan salat maka tidak wajib di-qadha' dan tidak wajib dibayarkan fidyah"

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN