Qadha' Shalat Mayit
LADUNI.ID, Jakarta - Di kitab Ianah Ath-Thalibin 1/33 Syekh Abu Bakar Dimyathi mengutip dari Syekh Zainuddin Al-Malibar India sebuah ketentuan hukum salat bagi orang yang sudah wafat:
(ﻓﺎﺋﺪﺓ) ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﻓﻼ ﻗﻀﺎء ﻭﻻ ﻓﺪﻳﺔ.
"Jika ada orang meninggal dan punya tanggungan salat maka tidak wajib di-qadha' dan tidak wajib dibayarkan fidyah"
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp136.000
Rp155.000
Rp99.000
Memuat Komentar ...