06 Oct 2020 · 7.906 dibaca · Islam Nusantara
LADUNI.ID, Jakarta - Kehadiran Syaikh Nawawi al-Bantani sebagai pengajar di Masjidil Haram yang dikerumuni banyak thalabah bila dibandingkan dengan syaikh lain yang sama-sama mengajar di Masjidil Haram telah menimbulkan kecemburuan salah seorang ulama Haramain. Karier ilmiah dan kealiman al-Bantani mampu mengungguli ulama-ulama yang berasal dari Negeri Arab.
Munculnya kecemburuan ini menimbulkan sebuah isu yang memojokkan Syaikh Nawawi al-Bantani yang berimbas pada dideportasinya al-Bantani sebagai seorang pengajar di Masjidil Haram, bahkan larangan mengajar bagi al-Bantani berlaku untuk wilayah Haramain. Sehingga, atas mandat penguasa Hijaz Syaikh Aunur Rofiq (yang mendapat desakan dari ulama yang tidak sependapat dengan al-Bantani) melayangkan sebuah surat yang melarang al-Bantani untuk mengajar di Makkah dan Madinah.
Menanggapi surat tersebut, Syaikh Nawawi al-Bantani hanya bisa mentaati apa yang diinginkan oleh penguasa, sebab taat kepada ulul amri adalah sebuah kewajiban selagi tidak dalam bentuk kemaksiatan. Dengan ikhlas al-Bantani meni
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+