Hukum Mengoleksi Bangkai Kepala Hewan

LADUNI.ID, Jakarta - Kemarin saat ngaji kitab Tadzhib, ada penjelasan tentang Samak, yaitu membersihkan kulit hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i.
ﻭﻋﻦ ﻣﻴﻤﻮﻧﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ، ﻗﺎﻟﺖ: ﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺑﺸﺎﺓ ﻳﺠﺮﻭﻧﻬﺎ، ﻓﻘﺎﻝ: «ﻟﻮ ﺃﺧﺬﺗﻢ ﺇﻫﺎﺑﻬﺎ؟» ﻓﻘﺎﻟﻮا: ﺇﻧﻬﺎ ﻣﻴﺘﺔ، ﻓﻘﺎﻝ: «ﻳﻄﻬﺮﻫﺎ اﻟﻤﺎء ﻭاﻟﻘﺮﻅ». ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ، ﻭاﻟﻨﺴﺎﺋﻲ.
Maimunah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berjumpa dengan orang-orang yang menyeret kambing yang sudah mati. Nabi bersabda: "Kenapa tidak dimanfaatkan kulitnya?" Mereka menjawab: "Ini bangkai". Nabi bersabda: "Kulitnya bisa disucikan dengan air dan daun salam" (HR Abu Dawud dan Nasa'i).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...