09 Oct 2020 Β· 2.757 dibaca · Artikel Keagamaan
1. Bagaimana hukum menikahkan perempuan yang sedang hamil?
2. Bolehkah wanita tersebut dikumpuli (dijimak) setelah melangsungkan akad nikah?
3. Bagaimanakah status anak yang dilahirkan itu (waris)?
4. Bila anak yang dilahirkan itu perempuan siapa wali nikahnya?
1. Wanita yang hamil di luar nikah boleh dinikahkan oleh walinya, karena kehamilan tersebut tidak dihormati oleh agama.
2. Wanita tersebut boleh dijimak oleh suami yang baru menikahinya.
3. Status dari anak yang lahir dari wanita tersebut hanya dapat menjadi ahli waris dari ibunya saja dan tidak kepada bapaknya yang menikahi ibunya setelah hamil, meskipun benih yang menjadi anak tersebut adalah benihnya sendiri (bila yang mengawini adalah yang menghamili).
4. Jika anak tersebut perempuan, maka yang menjadi walinya adalah hakim. Bahkan andaikata laki-laki yang membuahi ibunya itu tidak mengawini ibunya, maka jika anak perempuan yang lahir dari benihnya tersebut sudah dewasa, laki-laki yang benihnya menjadi anak pere
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+