Bagaimana Hukumnya Menggantung Perceraian?

 
Bagaimana Hukumnya Menggantung Perceraian?

LADUNI.ID, Jakarta - Kami mempunyai Masalah sesuai dengan adat istiadat di desa kami. Begini, ada sepasang suami istri sudah berumah tangga selama dua tahun. Mempunyai anak tapi mati dalam kandungan yang berumur tiga bulan. Tak lama kemudian keduanya konflik sehingga keduanya sama-sama acuh tak acuh. Hingga sekarang masih tetap tidak akur atatu tidak kumpul tidur. Yang lebih parah lagi, sang isssti minta dibelikan surat cerai karena tidak senang dengan suaminya. Tapi suaminya menolak karena sang suami masih senang dan cinta.

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukumnya sang istri kalau kawin dengan orang lain. ini sering terjadi di desa-desa?
  2. Bagaimana tentang surat pembelian surat nikah tersebut apakah sah atau tidak?
  3. Apakah sang Suami tidak berdosa kalau istri tidak sampai tua tidak bissa kawin karena tidak cerai, padahal sesungguhnya  banyak orang yang mengawininya?

Jawaban

  1. Dalama semua kitab-kitab fiqih diterangkan bahwa mengawini seorang wanita yang masih berstatus menjadi istri orang lain, hukumnya tidak sah, sehingga hubungan seksual yang dilakukan dengan wanita tersebut hukumnya zina.
  2. Surat nikah yang dibeli dari perkawinan tersebut pada nomor satu, hukumnya tidak sah. Sedang penjualan dapat dituntut di Pengadilan.
  3. Sebetulnya kitab-kitab fiqih, jika seorang istri sudah tidak senang kepada suaminya, dia dapat meminta khulu (talak tebus) kepada pengadilan agama yang pasti akan dilayani, karena khulu' itu memang hak istri dan bukan meminta kepada suaminya untuk dibelikan surat cerai.
  4. Jika dalam batas waktu tertentu sang suami ternyata tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut dalam shigat ta'liq talaq, maka sang istri dapat meminta hak fasakh kepada pengadilan agama.
  5. Suami yang sengaja membuat istrinya terkatung-katung nasibnya, jelas berdosa , sebab dia telah membuat sengsara orang lain.

 

 

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

 

 

KUNJUNGI JUGA