Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Bagaimana Hukumnya Menggantung Perceraian?

13 Oct 2020 Β· 5.592 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta - Kami mempunyai Masalah sesuai dengan adat istiadat di desa kami. Begini, ada sepasang suami istri sudah berumah tangga selama dua tahun. Mempunyai anak tapi mati dalam kandungan yang berumur tiga bulan. Tak lama kemudian keduanya konflik sehingga keduanya sama-sama acuh tak acuh. Hingga sekarang masih tetap tidak akur atatu tidak kumpul tidur. Yang lebih parah lagi, sang isssti minta dibelikan surat cerai karena tidak senang dengan suaminya. Tapi suaminya menolak karena sang suami masih senang dan cinta.

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukumnya sang istri kalau kawin dengan orang lain. ini sering terjadi di desa-desa?
  2. Bagaimana tentang surat pembelian surat nikah tersebut apakah sah atau tidak?
  3. Apakah sang Suami tidak berdosa kalau istri tidak sampai tua tidak bissa kawin karena tidak cerai, padahal sesungg
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →