Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Masturbasi dan Onani

Jawaban Prof. Quraish Shihab ketika Ditanya tentang Hukum Masturbasi

20 Oct 2020 · 12.068 dibaca · Masturbasi dan Onani

Laduni.ID, Jakarta - Dalam sebuah kesempatan, Prof. Quraish Shihab pernah ditanya oleh seseorang tentang hukum melakukan masturbasi. Jawaban beliau sebagaimana ditulis di dalam bukunya yang berjudul M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui.

Berikut penjelasannya:

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) istilah Mastrubasi diartikan sebagai “proses memperoleh kepuasaan seks tanpa berhubungan kelamin.” Tentu definisi ini dapat mencakup banyak cara sehingga tidak mudah menjawab pertanyaan secara hitam putih, boleh atau tidak.

Pada prinsipnya Al-Qur’an mencela siapapun yang menyalurkan kebutuhan seksualnya kepada bukan pasangannya yang sah dan budak-budak perempuan sebagaimana keterangan di dalam Surat Al-Mu’minun ayat 5-6.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhada

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →