Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Bagaimana Hukumnya Membangun Masjid Dengan Kayu Curian?

26 Oct 2020 Β· 4.602 dibaca · Artikel Keagamaan

Ada Bangunan masjid kurang lebih sudah satu turunan.Menurut kabar, masjid itu dibangun ada yang tidak setuju dari pihak ahli warisnya. Sekarang sudah menjadi milik wakaf dan sudah direhab hasilnya memang sangat meyakinkan. Sayang, serambi dibangun dengan pembelian kayu-kayu yang tidak resmi (hasil curian).

BACA JUGA:   Apa Perbedaan dari Jilbab, Kerudung, dan Busana Muslim?

Pertanyaan

  1. Sahkan shalat di masjid tersebut, bila kabar dari ahli waris itu benar. Apabilah tidak sah bagaimana dengan shalat orang-orang termasuk saya sendiri mulai dari berdirinya masjid tersebut?
  2. Bagaimana dengan bangunan memakai kayu-kayu pembelian tidak resmi?

BACA JUGAPesantren Arrahmaniyah Depok

Jawaban

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →