26 Oct 2020 · 3.264 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam wall facebooknya, Ustadz Ma’ruf Khozin menulis tentang bagaimana hukumnya orang shalat memakai celana dalam atau CD. Dalam penjelasannya, Ustadz Ma’ruf Khozin menulis,
Imam al-Bukhari menulis Bab khusus dalam kitab Sahih-nya:
ﺑﺎﺏ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ اﻟﻘﻤﻴﺺ ﻭاﻟﺴﺮاﻭﻳﻞ ﻭاﻟﺘﺒﺎﻥ ﻭاﻟﻘﺒﺎء
"Bab Shalat di dalam Gamis, celana, celana pendek (Tubban) dan pakaian lebar yang diikat ujungnya".
Apa Tubban ini? Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani memberi penjelasan:
ﻭاﻟﺘﺒﺎﻥ ﺑﻀﻢ اﻟﻤﺜﻨﺎﺓ ﻭﺗﺸﺪﻳﺪ اﻟﻤﻮﺣﺪﺓ ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﻫﻴﺌﺔ اﻟﺴﺮاﻭﻳﻞ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺭﺟﻼﻥ
Tubban itu sejenis celana tetapi tidak memiliki kaki-kaki (Fath Al-Bari).
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+