Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut, Saat Haid Atau Junub?
LADUNI.ID, Jakarta - Sebagian ulama/kiai ada yang mengatakan, bahwa bagi orang junub atau waktu haid dilarang memotong kuku atau rambut dan sebagainya. Karena dikhawatirkan lepas dari badannya sebelum mandi, karena nanti katanya akan menjadi api neraka.
Pertanyaan
- Benarkah kata pak Kiai tersebut? Jawaban mohon disetai dalil-dalil al-Qur’an atau al-Hadist.
- Bagaimana dengan rambut yang rontok sebelum mandi karena gesekan bantal atau lainnya?
Jawaban
Kata Pak Kyai tersebut benar, berdasar:
- Ibarat dari kitab Fathul Mu-in hamisy dari kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 75, sebagai berikut:
وَثَانِيْهَا (مِنْ فُرُوضِ الغُسْلِ) تَعْمِيْمِ بَدَنِ حَتَّى الأَظْفَارَ وَمَا تَحْتَهَا وَالشَّعْرَ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا وَإِنْ كَثِفَ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Rp228.000
Rp587.000
Rp819.000
Rp1.080.000
Memuat Komentar ...