Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan karena Hamil dan Menyusui

 
Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan karena Hamil dan Menyusui

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana cara mengganti puasa yang ditinggalkan karena hamil atau menyusi menurut pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Apabila seorang ibu menyusui atau perempuan hamil tidak menjalankan ibadah puasa, apakah ia harus membayar utang puasa dan juga membayar fidyah atau cukup salah satu saja ? atau harus melakukan keduanya? Mengapa demikian.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.