Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan karena Hamil dan Menyusui
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana cara mengganti puasa yang ditinggalkan karena hamil atau menyusi menurut pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Apabila seorang ibu menyusui atau perempuan hamil tidak menjalankan ibadah puasa, apakah ia harus membayar utang puasa dan juga membayar fidyah atau cukup salah satu saja ? atau harus melakukan keduanya? Mengapa demikian.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp2.180.000
Rp294.000
Rp259.000
Rp150.000
Memuat Komentar ...