03 Nov 2020 Β· 2.834 dibaca · Hamil
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana cara mengganti puasa yang ditinggalkan karena hamil atau menyusi menurut pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Apabila seorang ibu menyusui atau perempuan hamil tidak menjalankan ibadah puasa, apakah ia harus membayar utang puasa dan juga membayar fidyah atau cukup salah satu saja ? atau harus melakukan keduanya? Mengapa demikian.
Nina, Karyawati, Sukabumi
Yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui bisa disebabkan karena khawatir terhadao dirinya bila ia berpuasa atau menyusukan, bisa juga khawatir terhadap janin yang dikandung atau bayi yang sedang disusukannya. Bila sebab tidak berpuasa itu adalah kekhawatiran atas dirinya, atau dirinya bersama janin atau bayinya, maka ia cukup mengganti puasanya dalam kesempatan lain tanpa harus membayar fidyah.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+