Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Air Susu

Hukum Menyusukan Anak dan Suami

05 Nov 2020 Β· 4.242 dibaca · Air Susu

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana hukum menyusukan anak dan suami dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya pernah mendengar bahwa siapa yang menyusu pada seseorang maka dia menjadi anak sesusuannya. Apakah demikian, dan bagaimana jika suami menyusu pada istrinya?

Eva Rohana, Kampung Utan, Jakarta

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi yang menyusu sehingga ia dinilai sebagai anak sesusuan, bukan setiap yang menyusu. Syarat dimaksud adalah bahwa yang menyusui berusia dua tahun ke bawah dan dia menyusu sebanyak lima kali susuan yang mengeyangkan dan dalam waktu yang berbeda-beda, bukan sekedar mengisap sekali dua kali.

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →